Para tergugat dinyatakan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum tanpa harus dinyatakan telah melanggar hak asasi manusia,” kata hakim, Kamis, 16 September 2021. Majelis hakim menghukum Jokowi untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem. Pengertian keadilan restoratif diatur dalam Pasal 1 angka 6UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) yang berbunyi sebagai berikut: “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Hakim Guntur Hamzah “terbukti” melanggar kode etik setelah mengakui bahwa dirinya mengusulkan perubahan substansi dalam putusan uji
Maraknya Kasus Hukum di Media Sosial. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik. Perkembangan media sosial semakin pesat, mencakup semua lapisan masyarakat. Media sosial menggabungkan elemen informasi dan komunikasi melalui
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan serikat pekerja pada Senin (02/10). Kriminalisasi dalam Pendaftaran Tanah. Pasal 52 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 telah mengamanatkan penegakan hukum dan bidang pendaftaran tanah dapat dikenakan sanksi pidana atas perbuatan-perbuatan tertentu. Peraturan pelaksanaan dari ketentuan ini dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran tanah.
Selama 2021, Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan telah melakukan advokasi berkenaan dengan penanganan dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). Setidaknya terdapat 13 dugaan PMKH yang ditangani oleh KY pada tahun ini yang salah satu diantaranya masih dalam proses penanganan.
Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum. Harus ada kesalahan, syarat kesalahan ini dapat diukur secara: Sehubungan dengan kesalahan ini terdapat dua kemungkinan: Harus ada kerugian yang ditimbulkan. Dalam pengertian bahwa kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa: Jadi secara singkat dapat diperinci sebagai berikut:
xHu7vH.
  • nzz32jnmnr.pages.dev/280
  • nzz32jnmnr.pages.dev/374
  • nzz32jnmnr.pages.dev/3
  • nzz32jnmnr.pages.dev/371
  • nzz32jnmnr.pages.dev/421
  • nzz32jnmnr.pages.dev/274
  • nzz32jnmnr.pages.dev/352
  • nzz32jnmnr.pages.dev/138
  • kasus perbuatan melawan hukum terbaru