Bagaimanaprosedur serah terima tugas jaga mesin yang benar? Melaporkan hal-hal sbb : Jawab : a. Tugas jaga di kapal ada 2 (dua) tugas, yaitu tugas selama pelayaran dan selama di pelabuhan. Hal-hal apa saja yang saudara lakukan berkaitan dengan pencegahan pencemaran di laut dalam 2(dua) tugas yang dimaksud? Mencegah pembuangan sampah
Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memperketat sampah yang ada di kapal. Sampah yang ada di kapal harus dibuang di pelabuhan, saat sandar.“Setiap pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan dalam bentuk apapun yang dapat memungkinkan untuk menampung sampah sementara dari kapal atau dari kegiatan di pelabuhan,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Sudiono, Minggu 31/3.Kementerian Perhubungan juga telah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional RAN terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70% pada tahun satu strategi untuk mengurangi sampah plastik di laut tersebut ialah dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan langkah konkrit pelaksanaan PM 29 Tahun 2014, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal, serta mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis UPT Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait. Menurut Sudiono, pihaknya juga secara berkala melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi ke lokasi pengelolaan dan penampungan sampah di tahap awal, Kemenhub menargetkan fasilitas Reception Facility dapat dimiliki oleh 4 empat pelabuhan utama yakni Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar serta di Pelabuhan Labuan berharap nantinya fasilitas penampungan yang dimiliki kelima pelabuhan tersebut dapat berfungsi dengan optimal, tidak hanya untuk sampah dari kapal namun juga untuk limbah operasional lainnya dari kapal seperti minyak kotor dan limbah kotoran sewage.Sudiono mengatakan, organisasi maritim internasional atau International Maritime Organization IMO juga telah mengeluarkan pedoman guidance dalam mengelola Reception Facility di pelabuhan sebagaimana tercantum dalam IMO circular tanggal 1 Maret 2018 tentang Consolidated Guidance for Port Reception Facility Providers and hanya itu, saat ini sudah diterapkan juga aplikasi pelaporan limbah dari kapal melalui Port Waste Management System yang sudah diintegrasikan pada sistem inaportnet di 16 Sudiono, pentingnya penerapan sertifikasi manajemen lingkungan international ISO 14001 untuk pengelolaan sampah dan limbah di setiap pelabuhan umum.“Kami sangat mendukung terhadap pelaksanaan penanganan sampah sesuai ISO 14001 di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia. Pemerintah juga akan mengawasi dan mendorong agar pelabuhan-pelabuhan yang belum menerapkan sertifikasi tersebut bisa segera mempersiapkan diri untuk disertifikasi,” itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diatur bahwa setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal. Begitu juga dengan kewajiban setiap kapal untuk memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh regulasi pun telah diterbitkan pemerintah, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah sampah plastik di laut tak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga menjadi perhatian utama bagi dunia internasional yang dibahas secara serius pada forum Sidang IMO Assembly ke-30 pada November 2017 lalu, IMO mengkritisi bahwa pencegahan pencemaran tidak hanya dari pelayaran Internasional tetapi juga dari semua pelayaran pada umumnya sehingga IMO harus mengembangkan mekanisme untuk penerapan aturan yang lebih pentingnya upaya pengurangan dan pengelolaan sampah di laut, Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melakukan pembuangan limbah/sampah di perairan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.“Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, sampah atau bahan lain ke perairan dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah,” ujar Sudiono.*
TrukLpg terutama digunakan untuk menyimpan dan mengangkut gas lpg, seperti Propana, butana, propilena, butena, pentana, pentena, Sulfur dioksida, dimetil eter, amonia anhidrat, dll. Truk lpg 35 m3 mengadopsi bejana bertekanan berkualitas tinggi baja khusus: Q345R atau SA516M (standar ASME), dan melakukan proses produksi yang ketat: deteksi
Fikri Muhammad/National Geographic Indonesia Sampah-sampah mencemari Pelabuhan Merak International Convention for the Prevention of Pollution from Ships MARPOL adalah konvensi internasional yang berisi tentang pencegahan dan pencemaran lingkungan laut oleh kapal. Konvensi ini telah diadopsi oleh dunia internasional pada 2 November 1973 dan telah menyesuaikan dengan perubahan dan penambahan di tahun-tahun selanjutnya. "MARPOL adalah salah satu koda yang harus dipenuhi setiap kapal. Kapal tidak bisa berlayar kalau tidak punya MARPOL 73," ucap Captain Solikin, General Manager ASDP Bakauheni pada National Geographic Indonesia di Pelabuhan Bakauheni. Peraturan itu tidak hanya berbicara tentang sampah dari kapal. Tapi aturan lain seperti pencemaran zat beracun, zat berbahaya dalam bentuk kemasan, limbah kapal, dan polusi udara dari kapal. "Termasuk minyak, ketika melakukan isi ulang bagaimana. Kalau tumpah gimana. Maka ada hak sipil di situ," tutur Solikin. Baca Juga Mutasi Baru COVID-19 Muncul di Beberbagai Negara, Bagaimana Bisa? MARPOL juga mengatur sampah apa saja yang bisa dibuang ke lautan, seperti sampah organik. Itu pun ada zona-zona dimana kapal bisa membuang sampah organik tersebut. "Sebenernya tidak ada yang salah dari membuang sampah organik ke laut, ada aturanya. 25 mil dari darat. Tetapi penumpang lebih baik membuang sampah yang sudah disediakan di kapal. Kemudian nanti ABK yang memilah dan memilih. Tapi sejauh ini kapal feri tidak membuang sampah di laut. Karena memang jaraknya feri dekat," ucap Mario Sardadi, CSR Manager ASDP pada National Geographic Indonesia saat melintasI Merak ke Bakauheni. Setiap sampah di kapal juga tercatat dalam Buku Catatan Sampah MARPOL 73/78 ANNEX V. Fungsinya sebagai catatan pembuangan setiap kapal. "Supaya kita tahu catatan pembuanganya seperti apa. Dari marine inspector juga audit untuk catatan sampah. Apa benar sampah ini dibuang di darat atau laut. Jadi bukti penerimaan dari kita ada, dari petugas pelabuhan ada," kata Ashani Takiudin, Mualim 4 KMP Portlink Zero pada National Geographic Indonesia saat berlayar dari Bakauheni ke Merak. Fikri Muhammad/National Geographic Indonesia Buku catatan sampah yang wajib dimiliki oleh setiap kapal. Fungsinya mencatat jumlah kapal pada setiap perjalanan. Sebuah kapal tidak diijinkan untuk berlayar jika tidak memiliki buku tersebut. Setiap bulanya akan ada rekapitulasi sampah di kapal. Melalui kuitansi-kuitansi yang diterima oleh petugas kebersihan. Untuk kapal Portlink Zero sendiri bisa menghasilkan 2 sampai 2,5 meter kubik sampah tiap harinya. Sebelum diserahkan ke pihak pelabuhan, sampah-sampah itu juga sudah dipilah berdasarkan jenis organik dan non-organik. Ashani menambahkan bahwa mayoritas sampah di kapal Portlink Zero sendiri berasal dari kantin-kantin kapal. PROMOTED CONTENT Video Pilihan
MARPOLjuga mengatur sampah apa saja yang bisa dibuang ke lautan, seperti sampah organik. Itu pun ada zona-zona dimana kapal bisa membuang sampah organik tersebut. "Sebenernya tidak ada yang salah dari membuang sampah organik ke laut, ada aturanya. 25 mil dari darat. Tetapi penumpang lebih baik membuang sampah yang sudah disediakan di kapal.
Dengan meningkatnya jumlah armada kapal pada pengangkutan melalui laut, berdampak pada lingkungan laut yaitu sampah yang dihasilkan dari kapal juga meningkat. Dalam kegiatan operasional kapal sehari – hari, menghasilkan sampah seperti sisa buangan rumah tangga dan dunnage yang sudah tidak terpakai yang terdiri atas plastik, kertas, besi, kaca, sisa makanan dan sampah lainnya. Apabila sampah ini masuk ke dalam laut maka akan berakibat laut akan tercemar dan fungsi laut akan menurun. Dalam Konvensi Internasional mengenai pencegahan pencemaran dari kapal MARPOL 1973 /1978 pada annex V tentang sampah GARBAGE mengatur ketentuan pembuangan sampah dari kapal, namun masih dijumpai pembuangan sampah oleh penumpang kapal maupun awak kapal di laut dengan jarak dan ketentuan yang tidak sesuai dengan MARPOL 1973/1978 Annex V. Oleh karena itu peneliti menganalisis Pengelolaan sampah di kapal yang dilakukan oleh kapal - kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebagai upaya untuk mengurangi pencemaran laut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif yaitu analisis regresi dengan menyebarkan angket terhadap 100 seratus responden awak kapal yang kapalnya sandar di Dermaga Tanjung Perak Surabaya. Dari hasil perhitungan regresi diperoleh faktor pengelolaan sampah di kapal berpengaruh terhadap peningkatan pencegahan pencemaran dari kapal sebesar 48,6% dan faktor peran awak kapal berpengaruh terhadap pencegahan pencemaran dari kapal sebesar 31,5 %. To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the author.... The international conventions aim to protect the maritime environment, but the issue of waste disposal into the sea and oceans is a global problem, affecting the ecosystem and shipping navigation. Safety measures have been introduced but have not been complied with [11]. This is unfortunate because ship crews' active roles could prevent % of marine pollution [12]. ...KuncowatiQomariyatus SholihahGatot CiptadiKoderiInternationally, waste handling on ships is regulated in Annex V of the Marine Pollution MARPOL regulation 1973/1978. Crews’ knowledge and competence in waste management and safety are specified in the Standards of Training, Certification, and Watchkeeping for Seafarers, Manila 2010. However, research shows that waste is still discharged into the sea, which disturbs the aesthetics and negatively impacts the marine environment, ecosystem, and people’s safety and security. This study investigates waste handling by container ship crews. Data were collected through a survey with 180 container ship crews at Tanjung Perak Port, Surabaya, Indonesia; and analysed using Structural Equation Modelling-Partial Least Square SEM-PLS software. The finding suggested a positive and significant impact of the crews’ roles in preventing marine pollution, at This finding confirms the need for a waste handling model on ships that considers safety and awareness. This study suggests improvements in ship management and crews’ awareness of waste handling aimed at environmental protection. Damar Gymnastiar RamdhaniThis paper will focus on one of the cases related to pollution caused by the disposal of oil spills into the sea, a case study of the Exxon Valdez oil spill. In that matter, this paper can ''provide the stage'' for several relevant cases related to MARPOL 73/78 to build a discourse on environmental protection at sea based on the perspective of international environmental law. The writing of this paper uses a normative juridical legal research method. Judging from this Exxon Valdez case study, it can be agreed that this international treaty related to the prevention of pollution from ships or MARPOL has a renewal of its effectiveness if there has been an incident of pollution at sea in the past. The incident that impacted MARPOL 73/78 itself has also taught us the importance of protecting marine has not been able to resolve any references for this publication.
Tanpaadanya prosedur bunkering, proses bunkering bisa saja menyebabkan tumpahan minyak di laut dan bahkan ledakan pada kapal. Baca juga: Harga Solar Industri B30 & MFO Non-Subsidi Periode 01 – 14 Mei 2022. Prosedur Bunker di dalam Kapal. Proses pengisian bahan bakar kapal laut memerlukan beberapa prosedur yang sangat penting.
sampah packing sesuai aturan yang seharusnya dibuang pada jarak 25 Nm atau lebih dari daratan. Pada kejadian kedua dan ketiga ABK dirasa kurang memahani tentang MARPOL Annex V tentang penanganan sampah di atas kapal sehingga membuang sampah secara sembarangan tanpa memperhatikan jarak dari garis pantai dan tidak ada perlakuan khusus untuk sampah-sampah yang sulit terurai. Pada kejadian ke empat koki sudah melaksanakan pemberlakuan MARPOL Annex V tentang penanganan sampah sisa makanan yang boleh dibuang hanya dengan jarak lebih dari 3 Nm dari garis pantai. Pembahasan Berdasarkan dari hasil penelitian dan wawancara pada kru kapal yang taruna laksanakan di atas kapal “MT. Serena III” menyimpulkan bahwa kejadian tersebut terjadi karena kurang tersedianya alat-alat pengolah sampah dan terdapat 2 faktor yang menjadi peran penting dalam masalah ini yaitu faktor manusia dan faktor teknis. 1. Faktor manusia, terjadi karena kurangnya kesadaranan anak buah kapal tentang peraturan pencemaran sampah di laut yang telah di terapkan di MARPOL 73/78 yang mengatur tentang pencemaran sampah Annex 5. 2. Faktor teknis, terjadi karena kurang tersedianya alat-alat pengolah sampah yang berada di atas kapal “MT. Serena III”, pihak kantor jarang sekali menyuplai alat-alat kebersihan yang dinilai sudah tidak layak pakai dan tidak adanya upaya perbaikan alat pengolah sampah seperti incinerator. Di atas kapal “MT. Serena III” terdapat 2 cara untuk tidak membuang sampah sembarangan yaitu setiap kapal pasti memiliki alat yang digunakan untuk menghancurkan sampah yang disebut dengan “Incinerator”. Incinerator adalah suatu alat pembakar sampah yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu tertentu sehingga sampah dapat terbakar habis. Incinerator ini memiliki ruang pembakaran, tempat sampah yang akan dibakar dan pada chamber terdapat saluran untuk mengalirkan bahan bakar juga dilengkapi saluran untuk menyalurkan udara dari blower, pembakaran ini dilakukan secara tertutup untuk menghindari bahaya toksin maupun infeksi dari sampah yang akan dimusnahkan. Tetapi karena di kapal “MT. Serena III” incinerator tidak dapat digunakan dan karena faktor usia, alat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Selama taruna melaksanakan tugas prala, ABK tidak pernah mengoperasikan alat tersebut. Pada akhirnya ABK memutuskan untuk membuat incinerator sederhana yang mana akan lebih ramah lingkungan daripada membuangnya langsung ke laut. Para ABK juga melaksanakan pembersihan secara manual yaitu dengan cara pembersihan bersama lalu memasukkan kedalam kantong plastik dan jika kapal telah sandar di pelabuhan kita membuang kantong tersebut ke dalam truk-truk atau gerobak yang telah disediakan oleh pihak dermaga. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin agar tidak terjadi penumpukan sampah di atas kapal dan mencegah hal- hal yang tidak diinginkan seperti bau busuk maupun penyakit yang timbul akibat tumpukan sampah tersebut. KESIMPULAN Menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah syarat mutlak untuk menjaga kelangsungan hidup manusia karena laut adalah sumber daya alam yang sangat di butuhkan manusia dan menjadi sumber perdagangan, juga sumber makanan manusia maupun sebagai mata pencaharian. Jika kita tidak dapat menjaganya maka kelangsungan hidup biota laut akan rusak dan dapat menurunkan kualitas sumber daya manusia itu pembahasan sebelumnya telah dilakukan analisa terhadap permasalahan yang ada. Dari hasil analisa tersebut dapat disimpulkan bahwa “MT. Serena III” belum melakukan penanganan pencemaran laut oleh sampah yang diatur dalam MARPOL Annex V. Sebagian besar peraturan tidak terlaksana dengan baik di kapal “MT. Serena III” disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman awak
sampahplastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Penanganan sampah plastik yang sudah banyak diterapkan adalah dengan konsep 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle). Permasalahan besar yang sampai saat ini masih menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup di Indonesia adalah pembuangan sampah plastik. › Utama›Penegakan Hukum Bagi Kapal... OlehIchwan Susanto / BM Lukita Grahadyarini 5 menit baca KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA Pantai yang dipenuhi sampah di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Kamis 22/11/2018. Selain menimbulkan penyakit bagi warga yang tinggal di pesisir, sampah yang didominasi oleh sampah plastik akan mencemari lautan dan membahayakan ekosistem KOMPAS – Meski memiliki seperangkat perundangan dan peraturan yang mengatur dan melarang pembuangan sampah oleh kapal ke laut, implementasi penegakan hukumnya belum tampak. Aparat penegak hukum didorong untuk memanfaatkan kewenangannya kepada pelaku kapal pembuang sampah ke laut agar menjadi contoh dan peringatan bagi kapal-kapal pembuangan sampah dari kapal ke laut masih sering terjadi. Contoh baru-baru ini, di media sosial beredar tayangan video yang menunjukkan Kapal Motor Nggapulu membuang sejumlah kantong berisi sampah ke laut. Kompas, 22/11/2018 Tindakan tak terpuji kapal yang dikelola oleh PT Pelni ini menunjukkan kesadaran untuk menyelamatkan laut dari ancaman sampah belum dilaksanakan di lapangan. Padahal, baru-baru ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah itu, pengelola kapal wajib melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, serta peraturan internasional Revisi Marpol Annex V Resolusi MEPC 201 62 tentang Prosedur Pembuangan Sampah Kapal. Belum lagi sejumlah perundangan seperti UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 17/2008 tentang Pelayaran.“Sepengetahuan kami selama ini belum ada proses hukum bagi kapal yang buang sampah di laut,” kata Moh Abdi Suhufan, Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia yang juga Koordinator Destructive Fishing Watch di Jakarta, Kamis 22/11.Sepengetahuan kami selama ini belum ada proses hukum bagi kapal yang buang sampah di mengatakan, peristiwa KM Bukit Raya yang pertengahan Agustus lalu kedapatan membuang sampah di perairan Tanjung Priok – Natuna hingga kini tak terdengar penyelesaiannya oleh pemerintah. Pengelola, PT Pelni, mengakui kejadian tersebut dan menyatakan, pelaku merupakan pekerja alih daya Kompas, 22/11.Abdi berharap hal ini tak dianggap sebagai hal biasa. Kepedulian publik sangat dibutuhkan untuk mengadu dan melaporkan kasus seperti ini, seperti laporan warga terkait pembuangan sampah oleh KM pemerintah ditagihIa mendesak komitmen keseriusan pemerintah memerangi sampah juga ditunjukkan dengan penindakan hukum secara tegas dan adil bagi pelaku. Ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran dan efek jera agar tak terulang lagi di masa mendatang.“Yang menjadi tantangan adalah kemampuan aparat penegak hukum untuk membuktikan kasus seperti ini di pengadilan,” kata terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP berencana mengkaji penyusunan aturan terkait larangan kapal ikan untuk membuang sampah di Kelautan dan Perikanan berencana mengkaji penyusunan aturan terkait larangan kapal ikan untuk membuang sampah di laut.“Kami bisa buat peraturan menteri terkait larangan kapal ikan membuang sampah di laut. Kami akan tindaklanjuti untuk mengadakan workshop lokakarya menyusun draft aturan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kedua dari kanan beserta jajaran satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur Satgas 115 memaparkan kinerja Satgas 115 dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Kamis 22/11/2018.Namun Susi mengingatkan, pemerintah pusat tidak mungkin bergerak sendirian untuk mengatasi masalah sampah di laut. Dibutuhkan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk menghentikan pemakaian sampah mengatakan, penanganan masalah sampah di laut membutuhkan regulasi, kampanye, maupun aksi. Sejauh ini, KKP telah melakukan sejumlah langkah penanganan sampah di laut, antara lain program bersih pantai, serta pembagian jaring untuk menjaga muara sungai agar sampah dari darat tidak masuk ke dan auditTerkait kasus KM Nggapulu, Abdi mendorong Kementerian Perhubungan melakukan investigasi dan audit serius kepada penanggungjawab kapal dan manajemen di Pelni. Kejadian ini, katanya, menunjukkan lemahnya kontrol/manajemen sampah yang dilakukan PT Perhubungan didorong melakukan investigasi dan audit serius kepada penanggungjawab kapal dan manajemen di menyebutkan, UU 17/2008 tentang Pelayaran, pada Pasal 230 menyebutkan “setiap nakhoda atau penanggungjawab unit kegiatan lain di perairan bertanggungjawab menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapal dan/atau kegiatannya.”Mengutip Pasal 37 PP Nomor 21/2010, ia menyebutkan “setiap nakhoda di perairan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud alam Pasal 24 ayat 1 huruf a diberikan sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat,keahlian pelaut selama 1 satu tahun.”Selain penegakan hukum, Abdi pun menyarankan kepada Pelni untuk mematuhi dan menjalankan standar operasi prosedur yang telah ada dan memperbaiki manajemen pengelolaan sampah di kapal. Secara teknis, Pelni agar melakukan pencatatan ketat timbulan sampah saat berangkat dari satu titik keberangkatan hingga tiba di pelabuhan tujuan/singgah.“Harus ada serah terima sampah pada pihak pelabuhan atau pihak ketiga yang independen untuk memudahkan ketelusuran sampah dari kapal-kapal Pelni,” kata sampah di laut ini menjadi perhatian karena selama ini fokus perhatian pemerintah terkesan pada penanganan sampah di daratan. Ini karena studi menunjukkan 80 persen sampah di laut bersumber dari darat. Namun fakta kapal-kapal masih membuang timbulan sampahnya ke laut harus juga diselesaikan agar penanganan sampah di laut ini fokus perhatian pemerintah terkesan pada penanganan sampah di daratan. Ini karena studi menunjukkan 80 persen sampah di laut bersumber dari sampah ke laut ini terjadi beberapa hari sebelum temuan bangkai paus sperma remaja sepanjang 9,5 meter di perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Pembedahan yang dilakukan otorita Balai Taman Nasional Wakatobi dan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan serta WWF Indonesia menunjukkan, di dalam saluran pencernaan paus terdapat 5,9 kilogram sampah yang sebagian besar berupa sampah KOMUNITAS KELAUTAN DAN PERIKANAN WAKATOBI/ALFI Seekor bangkai paus yang mulai membusuk ditemukan terdampar di perairan Kapota di Pulau Wangi-wangi, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Senin 19/11/2018. Di dalam perut mamalia laut ini ditemukan sampah plastik Terkait sampah plastik, sejak 6 bulan lalu, Nadia Mulya, runner up Puteri Indonesia 2014, mendorong petisi di agar diberlakukan cukai plastik di Indonesia. Sejak temuan kematian paus sperma tersebut, dukungan akan petisi ini mencapai orang.“Sebenarnya wacana soal cukai plastik ini sudah dibahas pemerintah. DPR sudah bahas soal cukai plastik dan berharap bisa diterapkan. Jadi penerapan cukai plastik ini tinggal menunggu \'restu\' DPR dulu,” kata pun mengatakan, cukai plastik merupakan kebijakan tegas untuk mengurangi plastik. Kebijakan pemerintah masih sangat diperlukan dalam upaya preventif ini karena contoh uji coba kebijakan kantong plastik berbayar di sejumlah kota di Indonesia beberapa waktu lalu terbukti menurunkan konsumsi 55 persen kantong plastik merupakan kebijakan tegas untuk mengurangi plastik. Kebijakan pemerintah masih sangat diperlukan dalam upaya preventif mengutip data penerapan cukai plastik sukses menurunkan konsumsi plastik di beberapa negara. Di Washington DC, cukai plastik sebesar 0,05 dollar AS sejak tahun 2009, membuat konsumsi plastik berkurang 85 persen dan di Inggris, penerapan cukai plastik sebesar 5 peni sejak tahun 2015, menurunkan penggunaan plastik hingga 80 Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik GIDKP Rahyang Nusantara mengatakan, rencana penerapan cukai plastik – khususnya pada kantong plastik – akan mengurangi polusi plastik di lingkungan, termasuk lautan. Inisiatif ini pun disambut baik karena mendukung pengurangan konsumsi plastik di hilir.
ProsesPembuangan sampah pada saat kapal berlayar menurut MARPOL
– Dimana pun berada, sampah harus dibuang pada tempatnya agar mengurangi pencemaran. Termasuk di kapal, ada prosedur pembuangan sampah di kapal yang harus dipenuhi oleh penumpang dan tim kapal. Ikuti prosedur yang berkaitan dengan pembuangan sampah dan pemanfaatannya di kapal. Dengan mengikuti prosedur tersebut setidaknya bisa menjaga iklim laut yang bersih dan bebas pencemaran dapat terwujud. Menanggulangi pencemaran laut merupakan hal yang paling merepotkan, oleh karena itu lebih baik mencegah dibandingkan menaggulangi pencemaran. Mengenal MARPOL dan Apa Saja yang Bisa Dibuang Ke Laut Pada tahun 1973, tepatnya tanggal 2 November telah berlangsung sebuah konvensi yang berisi tentang pencegahan dan pencemaran lingkungan laut oleh kapal. Isi konvensi ini telah menyesuaikan dengan perubahan dan penambahan di tahun-tahun selanjutnya. Konvensi itu dinamakan The International Convention for the Prevention of Pollution from Ships atau sering disebut MARPOL. Kapal tidak bisa berlayar jika tidak memiliki MARPOL 73, oleh karena itu MARPOL menjadi salah satu koda yang harus dipenuhi oleh setiap kapal. Selain bicara sampah dari kapal, MARPOL juga mengatur hal lain seperti pencemaran zat beracun, zat berbahaya dalam kemasan, limbah dan polusi udara dari kapal. Lebih lanjut, aturan MARPOL juga berisi apa saja sampah yang bisa dibuang ke lautan seperti sampah organik. Di dalamnya ada pemberitahuan di zona mana sebuah kapal bisa membuang sampah organik tersebut. Prosedur pembuangan sampah di kapal jadi lebih jelas dengan adanya MARPOL ini. Anda bisa membuang sampah organik ke laut minimal jaraknya 25 mil dari darat, tetapi penumpang sebaiknya buang sampah pada tempat yang sudah disediakan kapal. Bahkan MARPOL juga mengatur supaya setiap sampah itu tercatat dalam buku Catatan Sampah. Buku tersebut nantinya akan diaudit, apakah benar sampah dibuang di darat atau di laut? Setiap kapal harus memenuhi prosedur yang ada mengenai sampah dengan memilahnya berdasarkan jenis organik dan non-organik. Biasanya sampah kapal berasal dari kantin-kantin kapal berupa sampah makanan atau kemasannya. Agar pelaksanaan siklus pengelolaan sampah bisa berhasil, perlu adanya partisipasi dari semua individu yang ada di kapal. Tentunya bisa dibantu dengan aturan yang telah ditentukan sebelumnya, seperti strategi berikut ini. Pertama, pasang poster atau pemberitahuan yang tegas di tempat yang bisa dilihat secara efektif. Pastikan semua orang bisa melihat pemberitahuan tersebut karena aturannya terdapata pada MARPOL Annex v tentang pembuangan sampah. Kedua, lakukan pertemuan setidaknya satu bulan sekali untuk pengarahan kepada awak atau crew kapal mengenai pencegahan pencemaran sampah. Dengan adanya strategi di atas, penanganan limbah sampah bisa lebih tertata dengan lebih baik. Selanjutnya, crew kapal harus menangani limbah kapal menjadi empat tahap, yakni Pengumpulan Setiap kapal harus melakukan pengumpulan sampah oleh crew kapal dengan cara memilah sampah tersebut. Pemrosesan Sampah yang sudah dikumpulkan itu selanjutnya diproses lalu dicatat sebagaimana telah disebutkan di atas. Buku catatan sampah merupakan sebuah dokumen penting yang harus ada pada kapal. Penampungan Tampung semua sampah yang ada setelah dicatat dengan benar, penampungan sendiri merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum pembuangan. Pembuangan Ketika melakukan pembuangan atau pembakaran, crew kebersihan kapal harus mencatat tanggal, waktu dan posisi kapal serta jenis sampahnya. Tak lupa jumlah sampah yang dibuang atau dibakar itu berapa banyak. Pembakaran sampah bisa dilakukan di incinerator kapal untuk mengurangi jumlah sampah yang disimpan di atas kapal. Namun incinerator juga haruas disetujui dan memenuhi standar polusi tertentu dan sesuai syarat MARPOL. Prosedur Pembuangan Sampah di Kapal Rencana pengelolaan limbah harus jelas untuk menangani pencegahan pencemaran sampah. Setidaknya dengan mengikuti prosedur pembuangan sampah di kapal di bawah ini. Dilarang Buang Sampah Jenis Plastik Sampah jenis plastik dilarang dibuang langsung ke laut karena bisa berdampak buruk terhadap ekosistem laut. Tak sedikit fakta hari ini sampah plastik membuat ikan-ikan mati atau populasinya terhambat. Boleh Buang Sampah Sisa Makanan pada Jarak 3 Mil dari Daratan Berbeda dengan sampah plastik, sisa makanan bisa Anda buang langsung ke laut dengan jarak 3 mil dari daratan. Namun tak serta merta juga karena perlu dihancurkan terlebih dahulu dan harus bisa melewati saringan 26 mm. Sampah Jenis Makanan Bisa Dibuang dengan Jarak 500 Meter Penjelasan lebih lanjutnya yakni jarak 12 mil dari daratan terdekat diperbolehkan untuk buang sampah jenis makanan. Namun jaraknya 500 meter dari platform dengan syarat sampah jenis makanan tersebut sudah dihancurkan terlebih dahulu. Jarak Lebih dari 12 Mil, Boleh Buang Sampah Kertas dan Sisa Makanan Sisa makanan yang tidak dihancurkan baru bisa dibuang setelah jarak dari daratan sekitar 12 mil lebih. Selain sisa makanan, di jarak ini boleh membuang kertas atau kain majun. Jarak Lebih dari 25 Mil dari Daratan, Boleh Buang Sampah Terapung Dengan jarak lebih dari 25 mil, boleh buang dunnage dan packing barang yang terapung. Meski beberapa prosedur pembuangan sampah di kapal seperti di atas diperbolehkan. Masih lebih baik lagi untuk tidak membuang sampah ke lautan terutama sampah non-organik, crew kapal bisa memisahkan terlebih dahulu sampahnya. Itulah ulasan mengenai MARPOL, strategi untuk mengurangi pencemaran sampah dan prosedur pembuangan sampah di kapal. Setiap sampah yang dihasilkan oleh manusia bisa menimbulkan sampah, untuk itu perlu pengelolaan yang tepat baik di kapal ataupun di darat. Kantongkantong plastik ukuran besar dikumpulkan di dek 4. Dari tempat pengumpulan sampah di dek 4, bila kapal telah tiba di pelabuhan tempat pembuangan sampah, truk sampah dari Pemda atau mitra kerja telah siap di sisi dermaga. Petugas dari atas kapal akan membuang ke truk, dan ke TPA. Naik turun penumpang di Pelabuhan Batam (ft pribadi) Fikri Muhammad/National Geographic Indonesia Sampah-sampah mencemari Pelabuhan Merak International Convention for the Prevention of Pollution from Ships MARPOL adalah konvensi internasional yang berisi tentang pencegahan dan pencemaran lingkungan laut oleh kapal. Konvensi ini telah diadopsi oleh dunia internasional pada 2 November 1973 dan telah menyesuaikan dengan perubahan dan penambahan di tahun-tahun selanjutnya. "MARPOL adalah salah satu koda yang harus dipenuhi setiap kapal. Kapal tidak bisa berlayar kalau tidak punya MARPOL 73," ucap Captain Solikin, General Manager ASDP Bakauheni pada National Geographic Indonesia di Pelabuhan Bakauheni. Peraturan itu tidak hanya berbicara tentang sampah dari kapal. Tapi aturan lain seperti pencemaran zat beracun, zat berbahaya dalam bentuk kemasan, limbah kapal, dan polusi udara dari kapal. "Termasuk minyak, ketika melakukan isi ulang bagaimana. Kalau tumpah gimana. Maka ada hak sipil di situ," tutur Solikin. Baca Juga Mutasi Baru COVID-19 Muncul di Beberbagai Negara, Bagaimana Bisa? MARPOL juga mengatur sampah apa saja yang bisa dibuang ke lautan, seperti sampah organik. Itu pun ada zona-zona dimana kapal bisa membuang sampah organik tersebut. "Sebenernya tidak ada yang salah dari membuang sampah organik ke laut, ada aturanya. 25 mil dari darat. Tetapi penumpang lebih baik membuang sampah yang sudah disediakan di kapal. Kemudian nanti ABK yang memilah dan memilih. Tapi sejauh ini kapal feri tidak membuang sampah di laut. Karena memang jaraknya feri dekat," ucap Mario Sardadi, CSR Manager ASDP pada National Geographic Indonesia saat melintasI Merak ke Bakauheni. Setiap sampah di kapal juga tercatat dalam Buku Catatan Sampah MARPOL 73/78 ANNEX V. Fungsinya sebagai catatan pembuangan setiap kapal. "Supaya kita tahu catatan pembuanganya seperti apa. Dari marine inspector juga audit untuk catatan sampah. Apa benar sampah ini dibuang di darat atau laut. Jadi bukti penerimaan dari kita ada, dari petugas pelabuhan ada," kata Ashani Takiudin, Mualim 4 KMP Portlink Zero pada National Geographic Indonesia saat berlayar dari Bakauheni ke Merak. Fikri Muhammad/National Geographic Indonesia Buku catatan sampah yang wajib dimiliki oleh setiap kapal. Fungsinya mencatat jumlah kapal pada setiap perjalanan. Sebuah kapal tidak diijinkan untuk berlayar jika tidak memiliki buku tersebut. Setiap bulanya akan ada rekapitulasi sampah di kapal. Melalui kuitansi-kuitansi yang diterima oleh petugas kebersihan. Untuk kapal Portlink Zero sendiri bisa menghasilkan 2 sampai 2,5 meter kubik sampah tiap harinya. Sebelum diserahkan ke pihak pelabuhan, sampah-sampah itu juga sudah dipilah berdasarkan jenis organik dan non-organik. Ashani menambahkan bahwa mayoritas sampah di kapal Portlink Zero sendiri berasal dari kantin-kantin kapal. Baca Juga Menyelisik Alasan Psikologis Seseorang Menyampah Sembarangan Pelabuhan, menurut Mario, juga menjadi muara sampah. Bukan hanya dari lautan tetapi juga dari daratan. Ia menyaksikan pada 2013 lalu di Pelabuhan Merak. Banyak sampah kasur dan kayu balok. Hal ini tidak hanya mengganggu ekosistem. Tapi juga mengganggu operasional kapal feri. "Filter pasti terganggu, profiler pasti teganggu. Saya tidak mengerti mengapa membuang kasur ke kali yang ujungnya ke laut. Kita perlu mengedukasi, bukan hanya penumpang kapal tapi juga masyarakat yang ada di daratan," ujar Mario. PROMOTED CONTENT Video Pilihan
Danimengatakan teknologi pengolahan sampah ini berasal dari India. "Saya lihat komponen luar pembangkit bisa dirangkai dari produk dalam negeri, seperti travo dan gas. Jadi tidak terlalu sulit direplikasi di kota lain," ujarnya. Dari 400-500 ton sampah per hari, PLTSa di TPA Mojosongo dapat menghasilkan listrik hingga 8 megawatt.
› Utama›Kapal Buang Sampah ke Laut,... SCREENSHOT INSTAGRAM Sebuah video amatir yang beredar di media sosial terkait Kapal Nggapulu yang membuang kantong plastik berisi sampah di laut saat berlayar 16 November 2018 dari Pelabuhan Tual menuju Banda Neira. Video diambil oleh warga Saarif KOMPAS – Praktik pembuangan sampah di laut yang hingga kini dilakukan oleh kapal-kapal penumpang – termasuk dalam hal ini Kapal Pelni – merupakan tindakan memalukan. Perusahaan pelayaran didesak melakukan perbaikan manajemen pengelolaan sampah serta menindak pelaku yang masih membuang sampah di dua-tiga hari ini, viral di media sosial, video berisi gambar seorang membuang kantong sampah berwarna hitam yang diduga kuat berisi sampah ke laut. Tampak tiga kali pelaku membuang tiga kantong besar tersebut. Selama dua-tiga hari ini, viral di media sosial, video berisi gambar seorang membuang kantong sampah berwarna hitam yang diduga kuat berisi sampah ke tersebut diambil Saarif Hidayatulah 30, penumpang Kapal Motor KM Nggapulu Pelni yang berangkat dari Fakfak Papua Barat menuju Tanjung Priok Jakarta. Menurut Saarif yang dihubungi Rabu siang, video tersebut diambil pada tanggal 16 November 2018 sekitar pukul dalam perjalanan dari Pelabuhan Tual menuju Banda itu, ia bersama anak dan isterinya yang sedang hamil, keluar dari ruang penumpang menuju dek untuk menghirup udara segara. Namun saat memandang sekeliling, ia melihat seorang membuang kantong sampah berwarna hitam di dek hal ini dilakukan saat dari kapal terdengar imbauan kepada penumpang agar membuang sampah pada tempatnya. “Saya teringat cerita teman yang kerja mati-matian di konservasi laut, tapi kok seenaknya saja ini dikotori. Langsung saja saya ambil videonya,” kata Saarif yang dihubungi sedang dalam perjalanan menuju teringat cerita teman yang kerja mati-matian di konservasi laut, tapi kok seenaknya saja ini dikotori. Langsung saja saya ambil itu saja, ia menyaksikan sedikitnya lima kantong sampah yang dibuang dan hanya terekam pembuangan 3 kantong. Video ini diberikan kepada kawannya yang bekerja di bidang konservasi laut tersebut. Tak berapa lama video diunggah di media ini semakin menohok praktik buruk pengelolaan sampah Indonesia di darat dan di laut. Apalagi kemarin, di Wakatobi, seekor paus sperma remaja beukuran 9,5 meter mati dengan kondisi dalam perut berisi 9,5 kilogram sampah yang didominasi sampah KOMUNITAS KELAUTAN DAN PERIKANAN WAKATOBI/ALFI Seekor bangkai paus yang mulai membusuk ditemukan terdampar di perairan Kapota di Pulau Wangi-wangi, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Senin 19/11/2018. Di dalam perut mamalia laut ini ditemukan sampah ini pun mengundang kemarahan meski dari pihak Pelni akun Pelni162 yang telah di-mention telah memberikan jawaban. “Selamat siang TemanPelni, perihal permasalahan tsb sedang dalam proses investigasi dan PT Pelni tidak pernah memperbolehkan sampah dibuang ke laut dan sudah ada SOP untuk pengelolaan sampah di atas kapal. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” demikian jawaban akun secara terpisah, Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Persero Ridwan Mandaliko mengatakan, kasus pembuangan sampah di laut di KM Nggapulu sedang diinvestigasi oleh manajemen Pelni. "Menurut aturan perusahaan, tidak boleh membuang sampah di laut. Sampah mempunyai perlakuan tersendiri," kata pembuangan sampah di laut di KM Nggapulu sedang diinvestigasi oleh manajemen Pelni. Menurut aturan perusahaan, tidak boleh membuang sampah di mengatakan telah dihubungi PT Pelni dan memintanya menginfokan waktu kejadian dan nomor tiketnya. “Sudah saya fotokan tiket saya dan saya kirim ke nomor yang menghubungi saya dari Pelni,” kata Sejumlah pihak ragu dengan keseriusan PT Pelni menindaklanjuti kasus ini. Pada testimoni warganet, mereka berulang kali melihat praktik serupa pada jalur pelayaran dan kapal yang berbeda. “pelni162 tanggapan maaf lo copas doang bos,” komen akun akun pun me-mention akun resmi kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Perhubungan. Tak sedikit warganet yang meminta Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan agar menenggelamkan kapal yang membuang sampah di menjelasakan tentang langkah pemerintah dalam penanganan sampah plastik di laut kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 21/11/2018 siang, Susi mengatakan, KKP mengimbau supaya semua tidak membuang sampah sembarangan. “Kita juga melakukan program-program dalam rangka pembersihan sampah dan terus-menerus sosialisasi ke masyarakat,” mengimbau supaya semua tidak membuang sampah sembarangan. Kita juga melakukan program-program dalam rangka pembersihan sampah dan terus-menerus sosialisasi ke program yang dikerjakan KKP antara lain mengadakan “Gerakan Bersih Pantai dan Laut” yang dilaksanakan di 73 titik pantai dan laut Indonesia seperti di Pantai Oesapa Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Hal ini dilakukan sekaligus menandai Our Ocean Conference 2018, saat Indonesia menjadi tuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan ketika ditanyakan kebijakan pemerintah untuk mengatasi sampah plastik ini di Bogor kemarin, hanya mengatakan akan mempercepat program-program yang sudah ada tanpa menunjukkan program konkret yang disiapkan untuk menghentikan sampah plastik di laut kasus pertamaPenelusuran Kompas, kejadian pembuangan sampah oleh Pelni pernah ramai di publik saat diunggah 13 Agustus 2018. Saat itu pembuangan sampah ke laut dilakukan Kapal Bukit Raya dari Tanjung Priok Jakarta menuju Natuna Kepulauan Pelni mengakui pembuangan sampah ke laut di Kapal Bukit Raya ini dan menyatakan hal itu dilakukan petugas alih daya serta berjanji memberikan teguran keras pada perusahaan mitra. "Atas kejadian ini PT Pelni menyatakan penyesalan dan telah memberikan perhatian khusus dengan memberi teguran keras kepada perusahaan mitra atas perilaku pegawainya yang tidak menaati prosedur PT Pelni dalam menangani sampah kapal sesuai SOP yang meminta maaf," pernyataan Pelni melalui akun resminya saat Pelni mengakui pembuangan sampah ke laut di Kapal Bukit Raya ini dan menyatakan hal itu dilakukan petugas alih mengatakan, aturan yang diterapkan Pelni berdasarkan regulasi yang diadopsi Pelni dari aturan pelayaran dunia. "Ada beberapa aturan yang terkait dengan penanganan sampah di kapal. Antara lain SOLAS Chapter IX tentang Keselamatan Kapal dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan maritim, revisi Marpol Annex V tanggal 15 Juli 2011 tentang Pencegahan Polusi dari Sampah Kapal," kata itu ada juga UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Instruksi Direktur Operasi Tahun 2014 Tentang Manajemen Pembuangan sampah kapal, dan Instruksi Direktur Armada & Teknik tahun 2015 tentang Pencegahan Pencemaran Oleh Sampah."Inti dari peraturan-peraturan tersebut yaitu pembuangan sampah ini harus sudah dikelola baik, dan dipisahkan yang organik dan non organik," kata dia.NINA SUSILO/M CLARA WRESTI/BM LUKITA GRAHADYARINI
rQBIc3p.
  • nzz32jnmnr.pages.dev/251
  • nzz32jnmnr.pages.dev/380
  • nzz32jnmnr.pages.dev/192
  • nzz32jnmnr.pages.dev/441
  • nzz32jnmnr.pages.dev/370
  • nzz32jnmnr.pages.dev/89
  • nzz32jnmnr.pages.dev/499
  • nzz32jnmnr.pages.dev/5
  • prosedur pembuangan sampah di kapal